Dapatkan Signal Trading Gratis - Download QuickPro Sekarang!   Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia,broker forex legal di indonesia,broker forex legal,FOREXimf

BAGAIMANA HUKUM FOREX DALAM ISLAM ? BEGINI PENJELASAN MUI

17 July 2021 in Blog - Forex - by Adi Nugroho

Pertanyaan mengenai hukum forex dalam Islam sering kali dipertanyakan, terutama bagai seorang muslim yang tertarik untuk melakukan trading forex dan memang pertanyaan ini wajar serta harus dipertanyakan. 

Lalu, bagaimana hukum forex dalam Islam ? Berikut ini adalah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan pada tahun 2002. 

Trading forex atau perdagangan mata uang asing adalah transaksi pertukaran mata uang asing atau valuta asing yang dilakukan di pasar mata uang. Tujuan trading forex adalah mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual mata uang. 

Forex tidak sama dengan judi, karena melakukan forex perlu ilmu yang harus dikuasai dan terdapat analisa ketika menjalankannya seperti analisa fundamental dan analisa teknikal. Sehingga tidak bisa sembarangan dalam melakukan trading forex apabila tidak ingin rugi. 

Di Indonesia, hukum forex diatur dalam undang-undang dan menyesuaikan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. 

Hukum Forex dalam Islam 

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) memutuskan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Tidak untuk spekulasi (untung – untungan) 
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga – jaga (simpanan) 
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai 
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tuka (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai 

Beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pihak MUI sebelum mengeluarkan fatwa mengenai jual beli mata uang asing adalah bahwa beberapa kegiatan untuk suatu keperluan, seringkali memerlukan transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. 

Kemudian, agar transaksi tersebut tetap sesuai dengan ajaran Islam, maka perlu ditetapkan fatwa mengenai jual beli mata uang untuk dijadikan sebagai pedoman. 

Hati – hati, berikut ini adalah jenis – jenis forex yang boleh dan haram untuk dilaksanakan dalam Islam  :

  • Transaksi SPOT 

Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu juga (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. 

Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 

  • Transaksi FORWARD 

Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. 

Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Sample Banner

FOREX TRADING ONLINE
PELUANG PROFIT DI PASAR UANG TERBESAR DUNIA

Dapatkan Layanan Terbaik, Tools & Market Insight untuk trading lebih baik.

  • Transaksi SWAP 

Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

  • Transaksi OPTION 

Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum forex dalam Islam itu boleh, karena beberapa hal berikut ini : 

  1. Transaksi trading bukan hanya sekadar menebak atau spekulasi semata, namun ada analisa mendalam yang dilakukan seperti analisa fundamental dan analisa teknikal. Sehingga, bukan juga termasuk aktivitas judi. 
  2. Keuntungan yang didapatkan dari jual beli mata uang asing didapatkan dari selisih harga beli dan harga jual, sehingga bukan termasuk riba. 
  3. Trading forex dapat ditransaksikan secara langsung atau saat itu juga. Uang yang didapatkan dari trading bisa hari itu juga dipindahkan ke rekening dan masuk ke saldo trader. 

Nah, namun perlu diperhatikan juga bahwa hukum forex menjadi haram apabila : 

  1. Harga valas ditetapkan sekarang, namun juga berlaku pada saat yang akan datang seperti 2x24 jam hingga satu tahun. Hal itu bisa merugikan karena harga pertukaran uang dapat berubah – ubah. 
  2. Transaksi trading forex menjadi haram apabila terdapat kontrak jual beli mata uang asing dengan harga spot dengan harga forward karena mengandung unsur spekulasi atau menebak. 
  3. Poin ketiga mengenai trading yang haram adalah jika ada kontrak untuk mendapatkan hak beli dan hak jual tidak harus dilakukan atas sejumlah valas pada harga dan waktu tertentu karena juga mengandung unsur spekulasi. 

Nah, itulah hukum forex dalam Islam berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoneisa. Jadi, transaksi yang dilakukan dengan tidak ada ketetapan sebelumnya, atau hanya menebak itu tidak boleh atau haram. 

Kunjungi https://www.foreximf.com/ untuk mendapatkan informasi artikel, webinar, maupun course lainnya mengenai forex. Terdapat pula layanan demo trading forex untuk Anda yang baru memulai aktivitas trading forex.