Dapatkan Signal Trading Gratis - Download QuickPro Sekarang!   Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia,broker forex legal di indonesia,broker forex legal,FOREXimf

PENGERTIAN KURS PAJAK BEA CUKAI DAN PERATURANNYA HINGGA KURS BEA CUKAI HARI INI!

09 December 2021 in Blog - Kurs - by Adi Nugroho

Kurs pajak bea cukai merupakan nilai yang digunakan atas pungutan dari suatu negara terhadap barang ekspor dan impor dari transaksi antar negara. Untuk menyesuaikan nilai sebagai mata uang Indonesia mata uang tersebut perlu dikonversi. Nilai dari kurs bea cukai ditentukan oleh Peraturan Kementerian Keuangan yang sudah disesuaikan setiap minggunya.

Kurs pajak bea cukai penting untuk dipahami oleh pengusaha dalam bidang impor, ataupun wajib pajak lainnya yang melakukan transaksi bisnis atau aktivitas ekonomi yang menggunakan mata uang asing. 

Pembayaran pajak di Indonesia harus selalu diperbarui karena dihitung atau disetor menggunakan nilai rupiah. Dalam kurs bea cukai ditentukan oleh pemerintah Indonesia yang berdasarkan dengan perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (GATT WTO). Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang, PMK, juga Peraturan Bea dan Cukai dalam UU No.17 Tahun 2006.

Terdapat prinsip penerapan pajak impor khususnya berkaitan dengan kurs bea cukai dengan prinsip official assessment. Kebanyakan kewajiban perpajakan di Indonesia cenderung menggunakan prinsip self assessment yaitu setiap wajib pajak diberikan hak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tanggung jawab.

Lalu, apa itu prinsip official assessment? Official assessment yang ada pada pajak impor memberikan kemudahan kepada para importir. Misalnya, dalam menghitung dan memungut pajak dari barang yang dikirim dilaksanakan dari pihak bea cukai. Selain itu, hal tersebut ditujukan untuk menjaga ketaatan pajak karena langsung  dilaksanakan oleh pihak bea cukai. 

Kemudian terdapat barang-barang yang dikategorikan kena cukai, yaitu barang yang harus dikendalikan tingkat konsumsinya, barang yang harus diawasi peredarannya, barang-barang yang dapat menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat, dan barang yang ketika digunakan harus dikenai pembebanan pungutan negara untuk mencapai keadilan dan keseimbangan. 

Barang yang termasuk kedalam karakteristik kena cukai, wajib dikenakan pungutan pajak impor besara tertentu. Berikut harga kurs bea cukai berdasarkan website dari beacukai.go.id hari ini :

  • 1 USD = Rp 14.229,000
  • 1 AUD = Rp 10.381,0500
  • 1 BND = Rp 10.488, 8900
  • 1 CAD = Rp 11.313,7100
  • 1 CNY = Rp 2.229,2800
  • 1 DKK = Rp 2.170,3700
  • 1 EUR  = Rp 16.139,7300
  • 1 HKD = Rp 1.826,8600
  • 1 INR   = Rp 191,4000
  • 1 GBP = Rp 19.157,6600
  • 1 JPY = Rp 124,4538
  • 1 KRW = Rp 12,0400
  • 1 KWD = Rp 47.028,9200
  • 1 MYR = Rp 3.409,2700
  • 1 MMK = Rp 8,020
  • 1 NOK = Rp 1.623,0100
  • 1 PKR = Rp 81,5000
  • 1 PHP = Rp 282,8000
  • 1 SAR = Rp 3.793,2300
  • 1 NZD = Rp 9.993,460
  • 1 LKR = Rp 70,460
  • 1 SGD = Rp 10.491,200
  • 1 SEK = Rp 1.605,180
  • 1 CHF = Rp 15.342,020
  • 1 THB = Rp 435,4800

Seperti kurs yang sudah ditampilkan diatas melalui website beacukai.go.id menyediakan perubahan kurs disetiap minggunya. Apabila transaksi dilakukan menggunakan mata uang diluar daftar yang tersedia, maka harus dikonversikan terlebih dahulu kedalam mata uang dolar AS.

Hal tersebut dilakukan karena dolar merupakan patokan mata uang diseluruh dunia, juga mata uangnya cenderung stabil. 

Setelah nilainya diketahui dalam mata uang dolar AS, baru dikonversikan ke dalam nilai rupiah dan perlu dihitung kewajiban pajaknya.