Dapatkan Signal Trading Gratis - Download QuickPro Sekarang!   Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia,broker forex legal di indonesia,broker forex legal,FOREXimf

APA ITU TABUNGAN EMAS PEGADAIAN SYARIAH? SIMAK PENJELASANNYA BERIKUT INI

11 August 2021 in Blog - Emas - by Adi Nugroho

Emas adalah salah satu instrumen investasi yang hingga kini banyak diminati oleh masyarakat karena proses pembeliannya yang mudah untuk dilakukan serta risiko berinvestasi di dalamnya yang dinilai cukup rendah.

Untuk membeli emas, tentunya tidak boleh di sembarang tempat. Anda harus memastikan emas yang Anda beli adalah emas asli dan memiliki sertifikasi yang mana menjelaskan kadar karat emas serta berat emas di dalamnya.

Ada beberapa tempat yang disarankan untuk melakukan pembelian emas, mulai dari PT Antam, perusahaan Pegadaian, hingga toko-toko perhiasan. Hanya saja untuk toko perhiasan, pembelian emas murni atau emas batangan harus melalui proses pemesanan terlebih dahulu tergantung stok yang dimiliki toko tersebut.

Di kesempatan kali ini, kami secara khusus akan menjabarkan tentang kemudahan melakukan berinvestasi emas melalui lembaga Pegadaian.

Apa Itu Pegadaian

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan nama Pegadaian. Perusahaan yang satu ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang bisnis peminjaman uang, barang, hingga aset seperti emas. Adapun proses pinjam meminjam yang berlangsung di dalamnya tersedia secara konvensional dan juga syariah.

Sample Banner

SAATNYA BERALIH KE TRADING EMAS ONLINE

Trading Emas dan Forex Dengan Broker Legal di Indonesia.
FOREXimf Setia 16 Tahun Melayani

Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah

Yang membedakan antara produk Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah adalah perjanjian yang berlaku dalam kegiatan pinjam meminjam, serta skema bunga yang berlaku untuk masing-masing produk.

Untuk penjabaran lebih lanjut seputar perbedaan dari Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah dapat dilihat sebagai berikut:

1. Penggunaan akad

Pada Pegadaian Konvensional, perjanjian yang berlaku ketika nasabah mengajukan pinjaman adalah diberlakukannya ketentuan gadai. Di mana nasabah harus menyerahkan sebuah barang sebagai jaminan, dan apabila nasabah tidak berhasil mengembalikan pinjaman yang telah diterima, Pegadaian akan menggadai barang yang telah dijadikan jaminan tersebut.

Sedangkan pada Pegadaian Syariah, diberlakukan ketentuan akad Rahn yang sesuai dengan anjuran Islam. Di mana hampir sama dengan ketentuan gadai pada Pegadaian Konvensional, pihak peminjam juga memberikan sebuah barang jaminan atas pinjaman yang diminta. Namun akad Rahn tersebut dilakukan atas dasar tolong menolong, bukan untuk mencari keuntungan dari pinjaman yang diajukan peminjam.

2. Pendapatan yang didapatkan

Meskipun berada di satu naungan lembaga yang sama, sumber pendapatan dari Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah bisa dibilang berbeda.

Pegadaian Konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman yang dibebankan pada peminjam. Sedangkan pada Pegadaian Syariah, tidak diberlakukan bunga namun dibebankan biaya jasa pemeliharaan barang gadai yang dititipkan.

3. Jenis barang gadai yang diterima

Pada Pegadaian Syariah, definisi barang gadai yang diterima beracuan pada akad Rahn yang berlaku. Di mana, semua jenis barang diterima baik itu barang bergerak ataupun tidak bergerak seperti sertifikat tanah.

Sedangkan pada Pegadaian Konvensional, barang gadai yang diterima terbatas sesuai dengan ketentuan KUHP. Di mana barang-barang yang diterima untuk digadaikan adalah barang elektronik, kendaraan, emas, dan lain-lain.

Dari perbedaan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah di atas, satu hal yang bisa dipastikan sama adalah kedua jenis sistem gadai tersebut sama-sama memungkinkan nasabahnya untuk mengajukan pinjaman untuk keperluan konsumtif hingga produktif.

Panduan Investasi Emas Pegadaian Syariah

Tidak hanya memberikan pinjaman dalam bentuk dana segar, di Pegadaian, Anda juga berkesempatan melakukan pembelian emas dengan cara dicicil (Tabungan Emas), menjual kembali emas yang dibeli nasabah (buyback), hingga bahkan melakukan konsinyasi emas (penyimpanan emas batangan) di Pegadaian.

Beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan dari melakukan pembelian emas di Pegadaian di antaranya adalah:

  • Harga jual dan beli yang kompetitif.
  • Keaslian emas terjamin dan tersertifikasi.
  • Dapat dilakukan dengan mudah tanpa ada proses administratif dan pengelolaan yang rumit.
  • Apabila ingin menabung terlebih dahulu, akan dibuatkan tabungan emas yang dikelola secara profesional dan transparan.
  • Apabila tabungan emas yang dimiliki ingin dicetak, prosesnya mudah dan cepat serta dapat dilakukan mulai dari kepingan emas 1 gram.

Proses pembukaan rekening tabungan emas dari Pegadaian pun tidaklah rumit. Anda hanya perlu melampirkan beberapa berkas persyaratan yang terdiri dari fotokopi identitas diri, mengisi formulir pendaftaran yang disediakan, serta membayar biaya administrasi dan biaya fasilitas penitipan emas yang nominalnya tidak besar.

Pada investasi emas Pegadaian Syariah pun berlaku hal yang sama. Di mana Anda dapat melakukan investasi emas dengan cara membeli langsung, membeli dengan cara mencicil / dapat dikategorikan ke dalam produk Tabungan Emas Pegadaian Syariah, hingga menjual kembali saldo titipan emas yang dimiliki apabila ingin mencairkannya ke uang tunai (buy back).

Itulah penjelasan mengenai investasi emas Pegadaian Syariah beserta dengan beberapa info lainnya seputar produk yang ditawarkan oleh Pegadaian apabila Anda ingin mulai berinvestasi emas. Mudah dan sangat membantu bukan? Berikut ini juga ada artikel mengenai investasi emas dalam pandangan islam, simak selangkapnya di link ini.