PANDANGAN ISLAM DALAM MELAKUKAN INVESTASI EMAS

11 August 2021 in Blog - Emas - by Adi Nugroho

Apabila Anda adalah salah satu penganut agama Islam, pertimbangan-pertimbangan seperti hukum dan syariat yang berlaku dalam agama tentu menjadi hal utama yang penting untuk diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli ataupun memulai berinvestasi.

Hal tersebut tak lain adalah agar harta yang Anda miliki membawa keberkahan pada hidup dan bukanlah harta yang bersumber dari hal-hal yang diminta untuk dihindari dalam syariat agama Islam.

Khususnya untuk kegiatan investasi emas, mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apakah investasi emas dalam Islam dianjurkan atau justru merupakan suatu hal yang dilarang? Seperti apa hukum Islam yang berlaku untuk jenis investasi yang satu ini?

Pertanyaan-pertanyaan di atas akan kami ulas dalam artikel ini. Bagaimana investasi emas dilihat dalam perspektif agama Islam hingga hukum apa yang perlu ditaati agar setiap investasi yang Anda lakukan tidak termasuk ke dalam kategori riba ataupun haram.

Investasi Emas dalam Islam

Emas adalah salah satu alat tukar investasi yang banyak digunakan oleh masyarakat luas untuk meningkatkan nilai dari aset keuangan yang dimiliki.

Sifatnya yang cenderung stabil dan memiliki risiko yang rendah, menjadikan emas sebagai salah satu investasi yang disebut-sebut lebih aman dibandingkan jenis investasi lainnya.

Namun terkadang ada sedikit keraguan perihal apakah transaksi jual beli emas untuk tujuan investasi termasuk halal atau haram dalam agama Islam. Pertanyaan seperti apakah keuntungan yang didapat dari penjualan aset emas yang dimiliki termasuk ke dalam riba atau tidak masih sering beredar di antara kalangan investor Muslim.

Untuk menjawabnya, Anda dapat membaca salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa transaksi jual beli dalam investasi emas adalah kegiatan yang termasuk ke dalam kategori hukum mubah

Mubah sendiri adalah hukum Islam yang sifatnya netral, di mana apabila suatu perbuatan dilakukan maka seseorang tidak akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan ia juga tidak akan berdosa. Sehingga dapat dikatakan bahwa mubah adalah suatu hal yang diperbolehkan untuk dikerjakan selama tujuannya baik.

Mengingat investasi emas adalah suatu kegiatan yang memiliki tujuan akhir yang baik—di mana Anda melakukannya untuk tujuan menabung dan meningkatkan nilai dari uang yang dimiliki untuk masa mendatang—maka berinvestasi emas adalah hal baik yang diperbolehkan dan condong dianjurkan menurut agama Islam.

Sample Banner

SAATNYA BERALIH KE TRADING EMAS ONLINE

Trading Emas dan Forex Dengan Broker Legal di Indonesia.
FOREXimf Setia 16 Tahun Melayani

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan membeli emas menurut anjuran agama Islam, yaitu:

  • Transaksi jual beli emas yang dilakukan haruslah tunai.
  • Jumlah uang yang diberikan untuk kemudian ditukarkan menjadi sebuah emas nilainya haruslah sama ataupun tidak boleh berbeda secara takaran.
  • Penyerahan uang dan emas harus dilakukan secara langsung dan tidak boleh ditunda-tunda agar tidak merugikan salah satu pihak.

Lalu bagaimana dengan sistem investasi emas yang dilakukan dengan cara menabung atau tidak dibayarkan tunai seperti yang ada pada platform beli emas online?

Menurut salah satu fatwa MUI No.77/DSN-MUI/2010 tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai tetap diperbolehkan selama emas tersebut tidak dijadikan sebagai alat tukar yang resmi.

Syarat-syarat lain yang berlaku dalam transaksi jual beli emas secara tidak tunai atau kredit, juga dijabarkan dalam beberapa poin di bawah ini:

  • Harga jual emas tidak boleh dinaikkan selama masa perjanjian.
  • Emas tidak boleh dijadikan sebagai alat jaminan untuk objek akad yang berbeda yang mana akan menjadikan emas tersebut mengalami perpindahan kepemilikan.
  • Emas masih dapat dijual ataupun dibeli selama emas tersebut tidak menjadi alat tukar resmi seperti uang.

Dengan menerapkan syarat-syarat di atas, pastilah investasi emas yang Anda lakukan terhitung sah dan tidak dilihat sebagai hal yang kurang baik di mata agama.

Hal penting lainnya yang harus Anda perhatikan ketika berinvestasi emas adalah, memastikan tempat Anda melakukan investasi tersebut aman dan terpercaya.

Terpercaya yang dimaksud adalah apakah lembaga tersebut amanah dalam memberi kemudahan dalam proses investasi Anda, transparan dan jujur dalam memberikan informasi, dan apakah lembaga tersebut sanggup dalam memenuhi permintaan transaksi jual beli emas yang Anda lakukan.

Apabila tempat Anda melakukan investasi emas ingkar dari janjinya, Anda sebagai pembeli atau investor dapat menuntutnya lewat jalur hukum dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Ini juga menjadi salah satu alasan adanya persyaratan untuk tidak menunda-nunda menyerahkan alat tukar antara investasi emas (yaitu uang dan emas itu sendiri). Saat ini sudah ada tempat untuk berinvestasi emas di pegadaian syariah. Anda bisa melalukan investasi emas di pegadian tersebut yang sesuai dengan tuntutan Syariat Islam.

Karena dalam proses penyerahannya, terdapat tanda bahwa hak kepemilikan alat tukar untuk investasi tersebut sudah lebih jelas, sehingga kemungkinan terjadinya tindak laku tidak amanah dapat dihindari.

Sekian penjelasan seputar investasi emas dalam Islam, hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan agama, serta syarat-syarat yang diajukan ketika akan berinvestasi. Semoga penjelasan di artikel ini telah memenuhi pertanyaan Anda seputar investasi emas dalam perspektif agama islam, ya!