Dapatkan Signal Trading Gratis - Download QuickPro Sekarang!   Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia,broker forex legal di indonesia,broker forex legal,FOREXimf

KURS KEMENTERIAN KEUANGAN YANG WAJIB ANDA KETAHUI!

08 December 2021 in Blog - Kurs - by Adi Nugroho

Mungkin Anda sering kali mendengar mengenai kurs dan beberapa jenisnya. Anda perlu mempelajari beberapa jenis kurs termasuk Kurs Kementerian Keuangan, karena kurs tersebut sudah diatur oleh Kementerian Keuangan berdasarkan dasar hukum yang telah dibuat dan penetapan kurs yang sudah dibuat.

Sebelum memahami apa itu Kurs Kementerian keuangan, Anda wajib mengetahui apa itu pengertian dari kurs. Kurs merupakan sebuah transaksi nilai tukar mata uang antar dua negara yang terlibat.

Sedangkan Kurs Kementerian Keuangan adalah sebuah nilai kurs yang tentunya digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor, dan Pajak Penghasilan (PPh) kurs KMK ditetapkan atas adanya pemasukan barang yang diterima dalam mata uang asing, sehingga mata uang asing tersebut harus dikonversikan kedalam mata uang rupiah karena untuk kebutuhan pembuatan laporan kepada kantor pajak.

Kurs Kementerian Keuangan (KMK) atau disebut juga dengan kurs pajak memiliki jenis-jenis pajak yang biasanya dihitung berdasarkan kurs yang sudah ditetapkan oleh Mrnteri Keuangan, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing (valuta asing).
  • Bea Masuk, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing (valuta asing)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi yang terjadi di dalam negeri yang menggunakan mata uang asing (valuta asing).

Dalam Kurs Kementrian Keuangan (KMK) juga memiliki dasar hukum dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 yaitu mengenai panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

Kemudian dalam PP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14 yaitu transaksi yang menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, perlu di konversikan ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud adalah Impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan  Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)  yang berasal dari luar daerah pabean.

Setiap minggunya, Kurs Kementerian Keuangan (KMK) menetapkan transaksi-transaksi menggunakan mata uang asing melalui Keputusan Menteri Keuangan pada September 2000, melalui KMK Nomor 651/KMK. 1/2000.

Terdapat 25 mata uang asing untuk memuat nilai tukar per minggunya, antara lain:

  • Dolar Amerika Serikat (USD)
  • Dolar Australia (AUD)
  • Dolar Kanada (CAD)
  • Kroner Denmark (DKK)
  • Dolar Hongkong (HKD)
  • Ringgit Malaysia (MYR)
  • Dolar Selandia Baru (NZD)
  • Kroner Norwegia (NOK)
  • Poundsterling Inggris (GBP)
  • Dolar Singapura (SGD)
  • Kroner Swedia (SEK)
  • Franc Swiss (CHF)
  • Yen Jepang (JPY)
  • Kyat Myanmar (MMK)
  • Rupee India (INR)
  • Dinar Kuwait (KWD)
  • Rupee Pakistan (PKR)
  • Peso Filipina (PHP)
  • Riyal Saudi Arabia (SAR)
  • Rupee Sri Lanka (LKR)
  • Bath Thailand (THB)
  • Dolar Brunei Darussalam (BND)
  • Euro (EUR)
  • Yuan Renminbi (CNY)
  • Won Korea (KRW).

Lantas bagaimana mengkonversi mata uang diatas? Caranya yaitu Anda bisa terlebih dahulu mengkonversikannya ke dolar Amerika Serikat (USD) menggunakan kurs spot, lalu dikonversikan ke dalam rupiah menggunakan Kurs Kementerian Keuangan (KMK)