Dapatkan Signal Trading Gratis - Download QuickPro Sekarang!   Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia,broker forex legal di indonesia,broker forex legal,FOREXimf

PAHAMI KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SAAT BER INVESTASI EMAS ONLINE!

02 November 2021 in Blog - Emas - by Adi Nugroho

Investasi merupakan pilihan yang baik jika Anda ingin memiliki keuntungan dalam jangka panjang dan Anda akan medapatkan jaminan sebuah simpanan apabila Anda ingin mengambilnya sewaktu-waktu. 

Saat ini teknologi digital semakin hari semakin memudahkan kita, terutama di masa pandemi ini. Terdapat berbagai macam investasi online yang banyak bermunculan salah satunya investasi emas online. Banyaknya peminat dalam berinvestasi emas di Indonesia dan adanya pandemi membuat aplikasi-aplikasi investasi muncul satu persatu.

Emas kerap digunakan sebagai aset lindung nilai karena harga emas yang cenderung naik setiap waktu.

Untuk melakukan investasi emas sekarang menjadi lebih mudah, ada dua cara yang bisa Anda gunakan yaitu dengan cara offline seperti datang langsung ke toko emas dan juga online atau digital. 

Investasi emas online dianggap lebih praktis dan mudah karena Anda hanya membeli kepemilikan surat berharga seperti Exchange Traded Fund (ETF). Selain itu, investasi emas online sudah menyediakan tempat penyimpanan yang aman.

Anda bisa membeli, menjual dan menyimpan secara online melalui aplikasi-aplikasi yang Anda percayai. Apa saja aplikasi online yang terpercaya jika Anda ingin berinvestasi emas secara online?

  • Tokopedia Emas
  • Pegadaian Digital
  • Shopee
  • Pluang
  • E-mas
  • Indogold
  • Laku Emas
  • Buka Emas
  • Tamasia
  • GoInvestasi by Gojek
  • Dana Emas

Dalam berinvestasi emas online pastinya ada kelebihan dan kekurangan yang bisa kita pelajari. Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangan dalam berinvestasi emas ?

Kelebihan Berinvestasi Emas Online

  • Mudah dan Praktis

Salah satu alasan mengapa orang-orang lebih tertarik untuk berinvestasi emas secara online yaitu karena mudah dan praktis. Selain itu, Anda tidak perlu membuang waktu untuk datang ke tempat investasi langsung.

  • Bisa di Transfer

Di masa pandemi ini transfer dana melalui internet banking memudahkan kita, karena kita tidak perlu lagi ke ATM untuk transfer dan juga mengurangi tersebarnya virus covid-19.

  • Modal Kecil

Jika Anda ingin berinvestasi online, Anda bisa memulainya dengan modal kecil mulai dari Rp 50.000. Selain itu, banyak e-commerce yang menawarkan menabung mulai dari harga Rp 100.000.

  • Mudah Dipantau

Dengan tersedianya aplikasi-aplikasi online yang sudah ada memudahkan Anda untuk memantau emas di aplikasi yang sudah ada download.

  • Tersedia Emas Fisik

Jika Anda ingin menukar emas digital menjadi emas fisik Anda bisa menukarnya dan meminta untuk mengirimkannya ke rumah Anda dengan sertifikat juga asuransi pengiriman.

  • Biaya Administrasi Rendah

Jika Anda melakukan transaksi dalam investasi online pastinya akan terkena biaya administrasi. Untuk investasi emas ini memiliki harga administrasi yang cukup rendah sehingga tidak membuat Anda harus mengeluarkan uang lebih banyak lagi dalam investasi emas online

Kekurangan Berinvestsi Emas Online

  • Belum Mampu Menjangkau Semua Lapisan Masyarakat

Banyak dari Anda yang sudah tau jika tidak semua masyarakat memiliki akses untuk menikmati internet. Sinyal yang belum stabil mengakibatkan masih sedikit yang berinvestasi terutama masyarakat yang tinggal di lokasi terpencil.

  • Rawan Kena Pembobolan

Jika sudah berhubungan dengan digital, mudah sekali akunnya untuk dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu Anda harus benar-benar meyakini aplikasi terpercaya yang aman dan terhindar dari hack atau phising.

  • Pastikan Investasi Emas Online Secara Resmi

Akhir-akhir ini banyak sekali yang mengeluh karena tertipu oleh investasi online bodong dengan kerugian yang cukup besar. Oleh karena itu, jika Anda ingin berinvestasi dengan aman Anda harus memastikan apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah naungan Kemenkeu atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dibawah naungan Kemendag.